Profil PPID

Latar Belakang di bentuknya PPID 

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan organisasi Kanwil Kemenkumham Kaltim. Penerapan prinsip-prinsip good gouemance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Visi dan Misi PPID

Visi

Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik, serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Misi

Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim bertujuan untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak yang berhubungan dengan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Tugas

PPID  mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Fungsi

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam
    kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

Dasar Hukum, Interaksi, Jenis Informasi dan Rekapitulasi Pengaduan

Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi